Prosedur Unggah Mandiri


Integritas Akademik dalam Karya Ilmiah (Skripsi/Tesis/dan Disertasi)
Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Salah satu wujudnya adalah dengan adanya Karya Ilmiah, Karya Ilmiah merupakan hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.
Perihal nilai Integritas Akademik tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 2, tentang :
(1) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.
(2) Nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejujuran;
b. kepercayaan;
c. keadilan;
d. kehormatan;
e. tanggung jawab; dan
f. keteguhan hati.
salah satu upaya yang dilakukan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur untuk mendukung terlaksananya integritas akademik yaitu dengan melakukan uji turnitin karya ilmiah tugas akhir sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 30 ayat 5 tentang persyaratan plagiasi kurang dari 20%